Gozco Plantations Tuntut Hak 50 Persen Saham Indotruba Tengah

PT Gozco Plantations Tbk menuntut hak berupa kepemilikan 50 persen saham atas PT Indotruba Tengah (ITH).

oleh Septian Deny diperbarui 15 Jun 2017, 19:33 WIB
Rapat Umum Pemegang Saham PT Gozco Plantations Tbk, Kamis (15/6/2017). (Deny/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Gozco Plantations Tbk menuntut hak berupa kepemilikan 50 persen saham atas PT Indotruba Tengah (ITH), perusahaan perkebunan kepala sawit yang berlokasi di Kalimantan Tengah. Sebab selama ini Gozco melalui anak perusahaannya yaitu PT Palma Sejahtera (Palma) telah melakukan mekanisme pembelian saham secara benar dan sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Wakil Presiden Direktur Gozco Plantations Kreisna Dewantara Gozali menjelaskan, sebelumnya 50 persen saham ITH dimiliki oleh Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) melalui PT Multi Agro Persada (MAP). Sedangkan 50 persen lagi dimiliki oleh perusahaan asal Malaysia, Sime Darby Bhd., melalui dua anak usahanya yaitu PT Minamasa Gemilang dan PT Anugerah Sumber Makmur.

"Kami telah melakukan pembelian 50 persen saham YKEP di ITH dengan nilai Rp 177 miliar pada 2008. Pembelian tersebut telah melalui prosedur yang sah dan telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2009," ujar dia di Kantor Gozco, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Namun hingga saat ini, anak usaha Gozco Plantation yaitu Palma belum pernah sekali pun menerima undangan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun menerima pembagian dividen dari ITH. Operasional ITH sendiri selama ini selalu dikendalikan oleh Sime Darbu Bhd melalui dua anak usahanya.

"Sejak kami beli di 2008 sampai saat ini di mana pembelian tersebut sudah terdaftar kepemilikan kami di Kemenkum HAM, sampai sekarang kita belum pernah mendapat panggilan RUPS dan belum mendapat pembagian deviden. Walaupun kita pemilik saham yang sah atas 50 persen saham tersebut," jelas dia.

Akibat permasalahan ini, lanjut Kreisna, Gozco mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,05 triliun. Kerugian ini tidak hanya ditanggung oleh Gozco, tetapi juga pemegang sahamnya baik dari dalam maupun luar negeri.

"Kita seharusnya sebagai pemiliki yang sah diundang RUPS dan mendapat deviden yang selama 9 tahun besarnya Rp 1 triliunan.‎ Kita masih menempuh proses hukum. Harapannya proses tersebut bisa berjalan dengan benar sehingga masyarakat Indonesia maupun asing yang memegang saham Gozco Plantation tidak lagi dirugikan yang jumlahnya sebesar Rp 1 triliun itu," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya