Mahfud MD Sebut Hak Angket KPK Cacat Hukum

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Mahfud MD (kiri) bersama Ketua KPK Agus Raharjo menggelar konferensi pers.

oleh Nasuri diperbarui 14 Jun 2017, 17:33 WIB
Mahfud MD Sebut Hak Angket KPK Cacat Hukum
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Mahfud MD (kiri) bersama Ketua KPK Agus Raharjo menggelar konferensi pers.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Mahfud MD (kiri) bersama Ketua KPK Agus Raharjo menggelar konferensi pers terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Jakarta, Rabu (14/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Ketua MA, Mahfud MD menyerahkan berkas yang berisi hasil kajian 110 pakar hukum tata negara terkait pembentukan Pansus Hak Angket KPK di Jakarta, Rabu (14/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Sebanyak 110 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam APHTN-HAN dan PUSaKO menyebut penggunaan hak angket merupakan modus anggota DPR untuk menyerang KPK, Jakarta, Rabu (14/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
APHTN-HAN dan PUSaKO menyebut penggunaan hak angket KPK merupakan produk ilegal dan cacat hukum, Jakarta, Rabu (14/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya