BNN Sita Hasil Kejahatan Narkotika Senilai Rp 39 Miliar

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset dan uang hasil tindak pidana pencucian uang kasus narkoba dengan total nilai Rp39 miliar

oleh Arny Christika Putri diperbarui 13 Jun 2017, 13:02 WIB
20170613-BNN Sita Rp 39 Miliar Hasil Pencucian Uang Narkotika-Yoppy
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset dan uang hasil tindak pidana pencucian uang kasus narkoba dengan total nilai Rp39 miliar
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menunjukkan barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di BNN, Jakarta, Selasa (13/6). BNN mengungkap kasus TPPU dengan total aset Rp 39 miliar dari kedua kasus berbeda. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Petugas menata barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di kantor BNN, Jakarta, Selasa (13/6). Total senilai Rp 39 miliar disita dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan Freddy Budiman. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
BNN mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba di kantor BNN, Jakarta, Selasa (13/6). BNN menyita aset dan uang hasil TPPU kasus narkoba dengan total nilai Rp39 miliar dari kedua kasus berbeda. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Seorang tersangka dihadirkan dalam rilis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba di BNN, Jakarta, Selasa (13/6). Total senilai Rp 39 miliar disita dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan Freddy Budiman. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Barang bukti dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba di kantor BNN, Jakarta, Selasa (13/6). BNN menyita aset dan uang hasil TPPU kasus narkoba dengan total nilai Rp39 miliar dari kedua kasus berbeda. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Barang bukti hasil penjualan narkoba diperlihatkan dalam rilis yang digelar BNN di Jakarta, Selasa (13/6). Total aset dan uang senilai Rp 39 miliar disita dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan Freddy Budiman. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya