Kemenkumham: Persekusi Sama Saja Main Hakim Sendiri

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) menilai persekusi adalah bentuk lain dari main hakim sendiri.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Jun 2017, 08:07 WIB
Ilustrasi Foto Persekusi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) menilai persekusi adalah bentuk lain dari main hakim sendiri. Hal itu tidak dibenarkan di negara hukum, termasuk Indonesia.

Kabiro Humas Kemenkumham Efendy BP mengatakan persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

"Meski belum ada pernyataan dari Pak Menteri, tapi kan ini (persekusi) lebih kepada sama saja main hakim sendiri. Harusnya kan serahkan ke aparat kalau ada masalah," kata Efendy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.

Dia pun mengimbau, kepada seluruh elemen masyarakat, jika ada permasalahan apa pun bisa diselesaikan secara baik-baik dan tidak memprovokasi lainnya.

"Masyarakat jangan juga melakukan hal-hal yang bertentangan, misal ngejar-ngejar orang. Jangan mudah terpancing, kan ada mekanisme hukimnya," imbau dia.

Selain itu, Efendy mengajak masyarakat agar bisa menahan diri terutama selama Ramadan ini. Jangan setiap isu dikaitkan dengan politik karena akan memperkeruh, sebab belum tahu kebenarannya.

"Kita jangan juga mengait-ngaitkan, ini suasana Ramadan yang sejuk-sejuk saja lah. Kita jangan dulu terpancing," ujar Efendy soal persekusi.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya