Penulis Jokowi Undercover Hadapi Vonis Hari Ini

Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dalam buku Jokowi Undercover memasuki tahap pembacaan vonis.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 29 Mei 2017, 08:30 WIB
Penampakan sampul depan buku Jokowi Undercover yang ditunjukan di Kadivhumas Polri, Jakarta, Selasa (3/1). Dalam bukunya, Bambang menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dalam buku Jokowi Undercover memasuki pembacaan vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017), akan membacakan putusan hukum terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono.

Jaksa telah menuntut penulis buku Jokowi Undercover itu dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus buku Jokowi Undercover di Pengadilan Negeri Blora, Rabu 10 Mei 2017. Sidang tuntutan dipimpin Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr Endang Dewi Nugraheni.

Tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat, Bambang Tri terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI melalui unggahannya di akun Facebook miliknya.

"Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata JPU Dafit Supriyanto saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam sidang kasus buku Jokowi Undercover ini, menurut Jaksa, yakni perbuatan Bambang Tri telah menyerang kehormatan Presiden RI dan Hendropriyono atas pemberitaan di media sosial yang tidak didukung dengan bukti yang valid.

Perbuatan Bambang Tri juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selain itu, berbelit-belitnya Bambang Tri dalam memberikan keterangan serta tidak merasa bersalah juga dipertimbangkan sebagai hal memberatkan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya