Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah saat menjalani sidang vonis di Tipikor, Jakarta (24/5). Fahmi, divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah saat menjalani sidang vonis di Tipikor, Jakarta (24/5). Fahmi Darmawansyah juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah jelang sidang vonis di Tipikor, Jakarta (24/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah saat menjalani sidang vonis di Tipikor, Jakarta (24/5). Fahmi merupakan terdakwa dalam kasus suap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah meninggalkan lokasi usai sidang vonis di Tipikor, Jakarta (24/5). Fahmi, divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)