Mahfud: SKB Pendirian Rumah Ibadah Harus Direvisi

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan surat keputusan bersama atau SKB Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah itu harus segera direvisi. Sebab, isi dalam SKB tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Sep 2010, 09:55 WIB
Liputan6.com, Sleman: Terkait kasus penusukan yang dialami jemaat Huria Kristen Batak Protestan di Bekasi, Jawa Barat beberapa hari silam, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan surat keputusan bersama (SKB) Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah itu harus segera direvisi. Sebab, isi dalam SKB tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini.

Hal tersebut dikatakan Mahfud MD sesaat sebelum menggelar acara Open House Idul Fitri di kediamannya di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa (14/9). Mahfud menegaskan SKB dua menteri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tersebut awalnya memang dibuat untuk menghindari konflik horisontal di tengah-tengah masyarakat. Sehingga sangat wajar apabila negara mengeluarkan SKB tersebut untuk melindungi agama dan para pemeluknya.

"Kini SKB tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi di masyarakat saat ini, karena tingkat mobilitas penduduk yang semakin cepat. Sehingga sudah selayaknya jika surat keputusan bersama dua menteri tersebut dikaji ulang dan direvisi demi menghindari konflik," katanya.

Menurut Mahfud, tujuan dari isi SKB tersebut awalnya untuk menghindari konflik justru tidak tercapai. "Hal ini perlu dilakukan agar ketertiban di masyarakat dapat terjamin, namun hak manusia dalam beragama juga tidak terlanggar," tambahnya.

Pasalnya hak beragama merupakan forum internom yang tidak bisa dipaksakan oleh orang lain termasuk negara. Untuk itu, pemerintah harus segera mengevaluasi dan mempelajari kembali isi SKB Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah tersebut demi kerukunan umat beragama di Indonesia. "Minimal sesuai dengan situasi terbaru di lapangan," pungkas Mahfud.(BJK/MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya