250 WNI Ditahan di Australia

Mereka ditangkap karena dituduh membantu menyelundupkan imigran gelap dari perairan NTT ke Australia. Sebagian besar adalah penduduk Kabupaten Rote Ndao dan Kota Kupang.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Sep 2010, 10:50 WIB
Liputan6.com, Kupang: Sekitar 250 warga Indonesia asal Nusa Tenggaratimur mendekam di penjara Australia. Mereka ditangkap karena dituduh membantu menyelundupkan imigran gelap dari perairan NTT ke Australia. Sebagian besar adalah penduduk Kabupaten Rote Ndao dan Kota Kupang. Informasi ini disampaikan Yoseph Lema, warga Kupang kepada Antara, Senin (13/9).

Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Imigrasi Kupang Moon Bagarai mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai orang.

Menurut Moon Bagarai, ratusan WNI yang ditahan diduga kuat terlibat dalam pelarian imigran gelap dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, terutama pada awal Agustus 2010. Pada 13 Agustus, ada 44 dari 182 orang melarikan diri secara bertahap dengan meloncat pagar tembok Rudenim Kupang. Dari 44 orang tahanan imigran gelap, 23 di antaranya ditangkap kembali. Sedangkan 21 orang lain hingga kini masih buron.

Lalu pada 24 Agustus 2010, 17 dari 129 orang kabur lagi dari Rudenim. Sebanyak 14 orang ditangkap Reskrim Polda NTT dan dikembalikan ke Rudenim Kupang. Tiga orang masih kabur.(ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya