Ini yang Harus Dilakukan Saat Kena Tilang

Broadcast terkait jebakan polisi soal denda tilang, kembali beredar di tengah masyarakat.

oleh Arief Aszhari diperbarui 15 Mei 2017, 14:12 WIB
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (30/8). Hari ini resmi diberlakukan denda bagi pelanggar aturan sistem ganjil genap. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Broadcast terkait jebakan polisi soal denda tilang, kembali beredar di tengah masyarakat. Pihak kepolisian sendiri, melalui Kasubdit Bin gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, sudah menegaskan jika broadcast tersebut tidak benar.

Dijelaskan, pengendara yang terkena tilang diharapkan mengikuti aturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas. Saat ini, pembayaran denda tilang bisa dilakukan saat sidang, atau menitip ke bank yang ditunjuk.

"Kalau barang bukti mau cepat diambil, bisa titip di bank (titip denda maksimal). Apabila ingin membayar sesuai penetapan pengadilan, menunggu satu minggu, setelah ada penetapan amar putusan tanpa kehadiran pelanggar," jelas AKBP Budiyanto, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Senin (15/5/2017).

Sementara itu, untuk penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas melalui bank yang ditunjuk pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar.

Untuk besarnya denda yang dibayarkan memang denda maksimal, dan apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar dari putusan pengadilan, pelanggar bisa mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima.

"Bagi masyarakat, jangan terjebak pada berita-berita yang sumbernya tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Budiyanto.

Untuk diketahui, broadcast hoax 'jebakan tilang polisi' ini berisi pengendara untuk tidak meminta 'damai' saat ditilang. Disebutkan, oknum polisi akan menjebak pelanggar, dan oknum polisi akan mendapatkan bonus Rp 10 juta per pelanggar, jika bisa membuktikan pengendara yang berusaha menyogok petugas kepolisian.

"Buat yang berusaha damai saat ditilang polisi, maka keduanya (pelanggar dan polisi) kena sanksi penyuapan," pungkas Budiyanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya