Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak mempermasalahkan vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas perkara penodaan agama. Dia menilai vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam persidangan. Dia mengatakan, yang terpenting adalah masing-masing pihak menjalankan mekanisme hukum yang berlaku, bilamana tidak puas dengan putusan Majelis Hakim di pengadilan, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Ahok Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Komentar Jaksa Agung
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak mempermasalahkan vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas perkara penodaan agama.
diperbarui 15 Mei 2017, 09:45 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Jawa Tengah - DIYNewJeans Tetap Comeback di Tengah Kisruh HYBE dan Min Hee-jin
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bursa Saham Asia Menguat di Tengah Sentimen The Fed
BYD Pamer Konsep Hatchback Listrik Ocean-M di Beijing
International Global Network Ajak Anak Muda Indonesia Ikut Simulasi Sidang PBB, Berikut Informasi Selengkapnya
Naturalisasi adalah Proses Hukum WNA Menjadi WNI, Pahami Prosedur dan Jenisnya
Cuaca Besok Selasa 30 April 2024: Pagi hingga Siang Berawan, Jakarta Bakal Hujan di Malam Hari
Jamkrindo Untung Rp 1,4 Triliun sepanjang 2023
Harga Bitcoin Maksimum Bakal Tembus Level Segini di 2024
Pemda Garut Gelar Nobar Laga Semifinal Indonesia U23 Vs Uzbekistan U23
Udara Jakarta Tak Sehat Bagi Kelompok Sensitif, Jadi Kota ke-12 Terburuk
Presiden Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Kalahkan Nottingham Forest, Manchester City Tempel Ketat Posisi Arsenal
Viral Toko Madura Dilarang Buka 24 Jam, Bupati Sumenep: Itu Tidak Berpihak Pada UMKM