2 Tersangka Kasus OTT Pungli di NTT Mengaku Dikerjai Polisi

Dua PNS yang menjadi tersangka OTT pungli terkait kenaikan jabatan itu mengaku barang bukti yang disita adalah uang pribadi dan pinjaman.

oleh Ola Keda diperbarui 08 Mei 2017, 11:30 WIB
Dua PNS yang menjadi tersangka OTT pungli terkait kenaikan jabatan itu mengaku barang bukti yang disita adalah uang pribadi dan pinjaman. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang – Dua tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat, Siti Ila dan Donasius Hibur, mengaku dikriminalisasi aparat Kepolisian Manggarai Barat.

Siti menuturkan, pada 3 November 2016, dirinya ditangkap saat bersama rekannya di sebuah ruangan. Polisi tiba-tiba masuk dan memberondongnya dengan pertanyaan sambil menyuruhnya untuk mengakui telah menarik pungli. Saat itu juga, ia mengaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka tetap memaksa agar saya mengaku, lalu tas saya digeledah. Dalam tas ada uang. Saya tidak tahu pasti berapa jumlahnya, tapi uang pribadi saya ada Rp 500.000, sisanya itu uang kantor," tutur Siti pada Liputan6.com, Minggu, 7 Mei 2017.

Polisi tetap memaksa dirinya untuk mengakui telah menarik pungli. Uang yang diambil dari tas kemudian disimpan di meja. Polisi lalu menyuruhnya dan salah seorang kawannya difoto bersama uang sebagai barang bukti OTT pungli.

"Polisi juga mengancam menggeledah rumah saya, karena katanya uang itu tersimpan di rumah. Saya lalu katakan bahwa uang tidak ada dan mereka terus bertanya apakah ada uang di rekening. Saya bilang memang ada uang, tapi itu uang hasil keringat saya yang disimpan di koperasi," tutur Siti.

Setelah mengetahui ada uang di buku tabungan koperasi, ucap Siti, dia diminta oleh Kasat Reskrim untuk segera menarik uang dari buku tabungan untuk dijadikan barang bukti.

"Karena terus dipaksa saya akhirnya bersama Kasat Reskrim menuju ke Koperasi Sangosay ditemani sopirnya untuk mengeluarkan uang di tabungan.
Uang saya ada Rp 17.500.000 di buku tabungan, tapi dia (Kasat Reskrim) suruh supaya ambil semua uang itu untuk dijadikan barang bukti," kata dia.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, kata Siti, polisi kemudian mengembalikan uang yang mereka ambil. Namun, jumlahnya hanya Rp 5 juta dari sekitar Rp 18 juta yang diambil polisi.

"Sisanya yang Rp 13.000.000 saya tanya dan penyidik katakan, uang itu ditahan. Setelah perkara ini tuntas, baru dikembalikan," ujar Siti.

Salah satu tersangka lainnya Donasius Hibur mengaku kalau saat OTT dirinya tidak berada di lokasi. Namun, ia ikut dibawa polisi untuk diminta keterangan.

"Setelah sampai di sana (kantor polisi), polisi tanya mana uang yang kalian pungli. Saya membantah bahwa tidak pernah melakukan itu, tapi tetap saja mereka memaksa untuk mengakui," ujar Hibur.

Ia mengaku terus dipaksa mengaku telah mengutip pungli. Di sela pemeriksaan, salah seorang temannya datang menjenguk setelah mendengar kabar Hibur ditahan polisi.

"Saya akhirnya pinjam uang teman Rp 600.000 dan menyerahkan kepada polisi. Namun kata polisi, itu adalah uang barang bukti hasil pungli," tuturnya.

Menurut Hibur, dirinya kemudian disuruh pulang dan siap untuk diperiksa kembali. Saat datang untuk pemeriksaan berikutnya, ia langsung ditetapkan jadi tersangka.

"Jujur kami ini orang kecil tidak pernah mengerti dengan aturan, tapi tolong jangan buat kami seperti ini," kata Hibur.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Supiyanto membantah dugaan kriminalisasi oleh anggotanya pada tersangka OTT pungli itu. Ia juga menyebut sudah ada 131 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan pungli yang menjerat dua PNS itu dan mengaku menyerahkan uang kepada tersangka.

"Itu bohong, karena ada barang bukti di TKP, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan  hasil dari pemeriksaan itu ada sejumlah dana yang disimpan makanya diambil. Jika merasa dikriminalisasi, kenapa tidak ajukan praperadilan saja dari awal," ujar Supiyanto.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya