Liputan6.com, Surabaya: Seorang warga di Surabaya, Jawa Timur, memelihara seekor singa Afrika di rumahnya. Untuk memastikan kebenaran itu, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim mendatangi rumah tersebut, Jumat (27/8).
Namun petugas gagal melihat secara langsung singa Afrika itu karena tak diizinkan masuk oleh penjaga rumah. "Sewaktu-waktu diambil yang bersangkutan bisa melepaskan," ungkap Soemarsono, petugas BKSDA Jatim.
Kehadiran singa Afrika di rumah yang terletak di Jalan Undaan Kulon, Surabaya, ini mengundang kekhawatiran warga. Mereka takut jika binatang buas ini lepas dari kandanganya. "Ya takut kalau sewaktu-waktu lepas," kata warga bernama Pardi.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan kewenangan memiliki dan memelihara satwa langka hanya dilakukan oleh lembaga konservasi seperti Taman Safari Indonesia.(JUM)
Namun petugas gagal melihat secara langsung singa Afrika itu karena tak diizinkan masuk oleh penjaga rumah. "Sewaktu-waktu diambil yang bersangkutan bisa melepaskan," ungkap Soemarsono, petugas BKSDA Jatim.
Kehadiran singa Afrika di rumah yang terletak di Jalan Undaan Kulon, Surabaya, ini mengundang kekhawatiran warga. Mereka takut jika binatang buas ini lepas dari kandanganya. "Ya takut kalau sewaktu-waktu lepas," kata warga bernama Pardi.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan kewenangan memiliki dan memelihara satwa langka hanya dilakukan oleh lembaga konservasi seperti Taman Safari Indonesia.(JUM)