Vonis 1,5 Tahun bagi Pembuat Hiasan Natal Bermasalah di Jambi

RZ terbukti sah dan meyakinkan menodai agama atas perbuatannya membuat lafaz Allah pada hiasan Natal 2016 lalu.

oleh Bangun Santoso diperbarui 28 Apr 2017, 10:04 WIB
Terdakwa RZ saat menjalani sidang di PN Jambi. (Liputan6.com/Bangun Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Reza Hazuen alias RZ (20) terdakwa kasus penodaan agama karena membuat hiasan Natal di Jambi divonis 1,5 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menodai agama seperti dakwaan jaksa.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai hakim Barita Saragih pada Rabu, 26 April 2017.

Menurut hakim, terdakwa terbukit secara sah dan meyakinkan menodai agama sesuai dengan dakwaan primer Pasal 165a huruf a KUHP.

Terdakwa yang tidak menyesali perbuatannya serta keterangan yang berbelit-belit menjadi pertimbangan yang memberatkan atas vonis tersebut. Namun demikian, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara selama dua tahun.

"Kami masih diberikan waktu pikir-pikir selama satu minggu atas vonis hakim tersebut," ujar penasihat hukum RZ, Cipta Hendra di Jambi, Kamis, 27 April 2017.

Cipta mengatakan, banyak keterangan saksi dalam persidangan yang tidak sesuai. Salah satunya adalah keterangan saksi yang menyebutkan terdakwa membuat lafaz Allah pada hiasan Natal karena masalah gaji yang tidak pernah dibayarkan.

"Tidak benar itu, gaji dia (RZ) bahkan tetap dibayar sampai Februari 2017, buktinya ada," tutur Cipta.

Ia juga membantah soal keterangan sarung tangan yang digunakan terdakwa saat membuat hiasan Natal. Bahkan, sarung tangan itu juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Jadi RZ cuma jadi kambing hitam saja. Banyak saksi yang dihadirkan jaksa sebenarnya tidak melihat langsung," ujar Cipta.

Insiden hiasan Natal bermasalah itu bermula dari unggahan foto dan video yang menjadi viral di Jambi. Dalam video dan foto yang diunggah Jumat malam, 23 Desember 2016, sekitar pukul 19.00 WIB itu, memperlihatkan ada ornamen hiasan pohon Natal di bagian lobi hotel bintang empat di kawasan Pasar Kota Jambi.

Selintas tidak ada yang aneh pada hiasan tersebut. Namun di bagian bawah pohon natal, tepatnya di depan hiasan rumah, ada hiasan terbuat dari bebatuan putih yang selintas mirip tulisan lafaz Allah.

Hal ini memancing reaksi dari warga di Kota Jambi untuk melihat langsung hal tersebut. Hotel yang pernah dijadikan tempat menginap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, sejak Jumat malam itu langsung dikerumuni banyak warga yang penasaran.

Mendengar kabar tersebut, Gubernur Jambi Zumi Zola ikut datang langsung ke lokasi. Ia memarahi pihak hotel setelah mendapati kebenaran kabar itu. Ia meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya