Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) jelang memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,7 triliun, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). KPK menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) jelang memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement