Ingat, Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak Pribadi

Apabila WP Orang Pribadi masih terlambat melaporkan SPT hingga batas akhir 21 April ini, dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Apr 2017, 09:30 WIB
Hari terakhir pelaporan SPT pajak secara manual, kantor pajak diserbu wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengingatkan bahwa hari ini (21/4/2017) merupakan hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, waktu pelaporan tinggal 10 hari lagi.

"Batas akhir lapor SPT WP Pribadi 21 April ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Dia menjelaskan, Wajib Pajak dapat mendatangi seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang membuka layanan penyampaian SPT. Sementara kantor pusat tidak.

"Pelayanan SPT hanya di KPP dan KP2KP. KPP melayani pukul 08.00-16.00 WIB," ucap Hestu Yoga.

Hestu Yoga mengaku, tidak ada persiapan khusus oleh Ditjen Pajak di hari terakhir pelaporan SPT PPh WP Pribadi Tahun Pajak 2016 ini. Akan tetapi, KPP dapat memperpanjang jam layanan SPT hingga antrean WP habis.

"Tidak ada persiapan khusus. Tapi KPP bisa menambah jam pelayanan sampai antrean habis karena konter pelayanan SPT di KPP sudah ditambah sesuai dengan kondisi WP yang datang," dia menerangkan.

Apabila WP Orang Pribadi masih terlambat melaporkan SPT hingga batas akhir 21 April ini, dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. "Kalau lewat 21 April, kena denda," tegas Hestu Yoga.

Hestu Yoga melaporkan, data SPT PPh Tahun Pajak 2016 yang sudah masuk sampai dengan kemarin (20/4) total sebanyak 10,38 juta SPT, baik dari WP Orang Pribadi maupun Badan. "SPT Tahunan 10,38 juta," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya