Liputan6.com, Wonogiri: Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wonogiri melakukan penertiban sejumlah atribut dan alat peraga dari pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) di sepanjang jalan Wonogiri.
Baliho hingga poster-poster pasangan cabup dan cawabup yang terpasang di pohon dan mengganggu fasilitas umum langsung dicopoti petugas. Penertiban ini sejalan dengan Surat Keputasan Bupati Nomor 188 dan aturan yang telah disepakati bersama dari tim kampanye masing-masing cabup dan cawabup. Isinya melarang pemasangan atribut di pohon serta jalan-jalan utama hingga masa tenang sebelum pelaksanaan pilkada 16 September mendatang.
Atribut-atribut ini kemudian dikumpulkan di kantor Kasbangpollinmas menunggu keputusan dari Tim Penertiban Atribut Pilkada. Masih belum diputuskan apakah atribut-atribut tersebut akan disita atau dikembalikan pada tim kampanye asing-masing.(CHR/AYB)
Baliho hingga poster-poster pasangan cabup dan cawabup yang terpasang di pohon dan mengganggu fasilitas umum langsung dicopoti petugas. Penertiban ini sejalan dengan Surat Keputasan Bupati Nomor 188 dan aturan yang telah disepakati bersama dari tim kampanye masing-masing cabup dan cawabup. Isinya melarang pemasangan atribut di pohon serta jalan-jalan utama hingga masa tenang sebelum pelaksanaan pilkada 16 September mendatang.
Atribut-atribut ini kemudian dikumpulkan di kantor Kasbangpollinmas menunggu keputusan dari Tim Penertiban Atribut Pilkada. Masih belum diputuskan apakah atribut-atribut tersebut akan disita atau dikembalikan pada tim kampanye asing-masing.(CHR/AYB)