Wantimpres Undang KPK Bahas Penguatan Kewenangan

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, kedatangan pihaknya untuk mencapai kesepakatan penguatan KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Apr 2017, 14:22 WIB
Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto memberikan keterangan saat melakukan pertemuan dengan petinggi KPK di Gedung Wantimpres, Jakarta, Senin (3/4). Pertemuan itu membahas penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) mengundang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas penguatan lembaga anti-rasuah tersebut.

"Kita (Watimpres) sepakat menolak segala upaya-upaya pelemahan lembaga KPK," kata Anggota Watimpres Sidarto Danusubroto, Jakarta, di Kantor Wantimpres, Senin (3/4/2017).

Mantan Ketua MPR itu menilai perlu ada penguatan undang-undang (UU) KPK di bidang tindak pidana korupsi yang mengarah kepada korupsi korporasi.

"Kita sudah meratifikasi UU Convention Against Corruption tapi belum di-adopt di aturan undang-undang. Kalau ini di-adopt maka korupsi di bidang private sector yang besar sekali bisa dipertajam," ujar Sidarto.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, kedatangan pihaknya untuk mencapai kesepakatan penguatan KPK.

"Usaha pelemahan KPK harus ditolak, KPK harus diperkuat dan cara memperkuatnya salah satunya tidak mengutik-atik UU KPK, tapi disempurnakan dan diperkuat UU Tipikor," kata Agus.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya