Baleg Sosialisasikan UU Desa untuk Cegah Pelanggaran

Badan Legislasi DPR secara serentak mengirim empat tim, masing-masing ke Wonogiri, Klaten, Sleman, dan Bantul untuk sosialisasi UU Desa.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Mar 2017, 07:11 WIB
Badan Legislasi DPR secara serentak mengirim empat tim, masing-masing ke Wonogiri, Klaten, Sleman, dan Bantul untuk sosialisasi UU Desa.

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR secara serentak mengirim empat tim, masing-masing ke Wonogiri, Klaten, Sleman, dan Bantul, Jumat (24/3) untuk menyosialisasikan UU Desa.

Menurut Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman atas UU Desa, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kegiatan ini akan secara terus menerus insyaallah akan dilakukan oleh anggota DPR di dapil masing-masing, kata Dossy.

Lebih lanjut Dossy mengatakan, jumlah desa di Indonesia saat ini 74.754 dan 39.948 desa berstatus tertinggal. Namun, lanjutnya, sebagai garda terdepan pembangunan nasional, pengaturan mengenai desa belum memenuhi kebutuhan dan masyarakat sendiri, sehingga pada Desember 2013 Presiden dan DPR sepakat melahirkan UU Desa yang disahkan pada tgl 15 Desember 2014.

Tampil pula dalam sosialisasi itu, pejabat BPKP dan Kementerian Desa PPDT terkait tata kelola keuangan desa, penggunaan prioritas dana desa, pendampingan, dan BUMDes.

Bupati Wonogiri menyambut sosialisasi yang dilakukan Baleg DPR. Adanya dana desa dinilai merupakan oase dan harapan baru bagi desa untuk memajukan serta meningkatkan kesejahteraan masyakat. Sosialisasi juga sangat bermanfaat bagi aparat desa, sebab UU Desa juga menimbulkan problem baru adanya aparat yang masuk ranah hukum.

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya