Perobek Alquran Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terpidana kasus perobekan Alquran itu mengatakan pikir-pikir atas vonis itu.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Mar 2017, 20:32 WIB
Mushaf Alquran terbesar di dunia dipamerkan di Masjid Istiqlal.

Liputan6.com, Semarang - Hakim Pengadilan Negeri Semarang hari ini menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama. Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa.

Dilansir Antara, Hakim Ketua Puji Widodo menyatakan pria yang merobek Alquran itu terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut ketentuan dalam pasal itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hakim Puji Widodo menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Alquran dan terjemahannya, kitab suci umat Islam yang sebagaimana kitab suci umat agama lain seharusnya dihormati.

Ia menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak punya alasan tidak menyadari perbuatannya. "Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," kata Puji.

Atas putusan itu, Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir.

Andrew merobek Alquran di Solo. Namun, pengadilan memindahkan lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Semarang karena alasan keamanan. Sidang pembacaan vonis hukuman kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya