Liputan6.com, Jakarta Ahok - Djarot diduga melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana Pasal 156 a KUHP dan Penyalahan Kekuasaan sebagaimana Pasal 421 KUHP jucto Pasal 55 KUHP.
NEWS FLASH: Ahok - Djarot Kembali Dilaporkan ke Polisi
Pria berprofesi sebagai advokat itu merasa tersinggung dengan tindakan Ahok - Djarot dalam video yang beredar di Youtube.
diperbarui 23 Feb 2017, 19:16 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hari Keempat Kemah Mahasiswa Pro-Palestina di Kampus-Kampus Amerika Serikat
Selvi Ananda Tampil Beda dengan Rambut Panjang Bergelombang ala Hong Hae In Queen of Tears, Warganet Ramai-Ramai Panggil Bu Wapres
Laporan WSJ: Badan Intelijen AS Simpulkan Putin Tidak Perintahkan Pembunuhan Alexey Navalny
Prabowo: Orang Hadapi Maut Itu yang Dicari Kiai, Jadi Tidak Aneh Kenapa Saya Merasa Dekat NU
Harga Emas di Pegadaian Bervariasi Hari Ini 29 April 2024, Tengok Rinciannya
Top 3: Cara Bikin Tahu Isi Renyah dan Keriting Hanya Pakai 1 Tepung
BRIN Dukung Industri Kendaraan Listrik Indonesia Lewat Pameran IEMS 2024
Survei BI: Permintaan Pembiayaan Korporasi dan Rumah Tangga Terus Naik
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia di Semifinal Dikepung 3 Mantan Tim Juara, Siapa Lolos ke Partai Puncak Piala Asia U-23 2024?
785 Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata yang Keren, Jadi Rekomendasi Calon Orang Tua
Cara Cegah Anak Alami Fenomena Fatherless Ketika Orangtua Bercerai
Kenalan dengan Si Caro, Maskot Pilgub Sumbar 2024