Batal Praperadilan, Pengacara Minta Kasus Munarman FPI Dihentikan

Kapitra meyakini, unsur pidana pada perbuatan Munarman cukup lemah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Feb 2017, 06:15 WIB
Munarman

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman batal mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik Polda Bali.

Salah satu pengacara Munarman, Kapitra Ampera mengatakan, alasan pembatalan mengajukan upaya praperadilan lantaran lokus delikti atau lokasi kejadian bukan di Bali. Ia menilai Pengadilan Negeri Bali tidak berwenang menangani perkara kliennya. 

"Buat apa kita buang energi. Secara lokus, secara peristiwa pidana, itu juga di Jakarta bukan di Bali. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Itu melanggar azas teritorial," ujar Kapitra saat dihubungi, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Kapitra meyakini, unsur pidana pada perbuatan Munarman cukup lemah. Karena itu, pihaknya mendesak agar penyidik Polda Bali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan begitu, status tersangka Munarman pun gugur.

"Kami juga memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih. Agar ada kesadaran untuk meng-SP3-kan," tutur dia.

Tak hanya Munarman, Kapitra juga mendesak agar polisi menerbitkan SP3 untuk pemimpin FPI Rizieq Shihab. Sebab, dia menilai tak ada unsur pidana yang dilakukan Rizieq.

"Kami desak agar kasusnya di-SP3-kan. Ade Armando saja langsung di-SP3-an. Ini enggak ada unsur pidana apapun," ucap Kapitra.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya