Uang Santunan Jasa Raharga Naik 100 Persen meski Premi Tetap

Penyesuaian santunan tidak diiringi kenaikan tarif premi yang dibayarkan masyarakat saat membeli tiket angkutan umum.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Feb 2017, 20:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menaikkan uang pertanggungan atau santunan PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas sebesar 100 persen. Penyesuaian santunan tersebut tidak diiringi kenaikan tarif premi yang dibayarkan masyarakat saat membeli tiket angkutan umum dan pembuatan STNK.

"Kami sudah melihat kondisi keuangan Jasa Raharja dan dimungkinkan untuk meningkatkan tanggungan 100 persen atau dua kali lipat tanpa menaikkan jumlah iuran wajib," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso mengungkapkan, pemerintah telah menilai kinerja keuangan perusahaan. Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, peningkatan nilai santunan dan pemberian manfaat baru tidak diikuti dengan kenaikan iuran wajib maupun sumbangan wajib.

"Jadi tidak kita naikkan iuran atau preminya," tegas Budi.

Pertimbangan tidak menaikkan iuran wajib atau sumbangan wajib karena beberapa alasan, terutama menyangkut ketahanan dana Jasa Raharja. Pertama, Budi menjelaskan, rasio kecukupan modal perusahaan sangat memungkinkan ada kenaikan uang pertanggungan, baik untuk yang meninggal dunia, cacat, luka-luka bahkan hingga proses penguburan.

Kedua, lanjutnya, perusahaan memiliki dana cadangan teknis sehingga apabila terjadi kecelakaan besar atau kekurangan dana bisa menggunakan dana tersebut. Alasan ketiga, Budi bilang, perusahaan melakukan reasuransi sebagian pertanggungan apabila ada kejadian kecelakaan besar.

"Kami kan punya cadangan keuangan yang cukup sebesar Rp 4 triliun dari hasil iuran yang dikumpulkan rata-rata Rp 5 triliun per tahun. Sedangkan aset kami mencapai Rp 12,2 triliun," terang dia.

Itu artinya, premi Jasa Raharja untuk kendaraan umum, kendaraan bermotor, angkutan penyeberangan laut, maupun angkutan udara serta kereta api dimulai dari Rp 60 hingga Rp 5.000. Besaran ini sesuai dengan PMK Nomor 37 Tahun 2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum di Darat, Sungai, Danau, Feri, Penyeberangan, Laut, dan Udara. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya