Tommy Soeharto Somasi Firza Husein

Cynthia menyatakan jika somasi pertama tidak dijawab maka pihaknya akan berdiskusi guna menyiapkan teguran kedua kepada Firza Husain.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jan 2017, 13:38 WIB
Tommy Soeharto usai mengikuti Apel Gelar Nasional Bela Negara 2016 di Silang Monas, Jakarta, Selasa (23/8). Apel diiikuti 10.000 peserta terdiri dari kementerian/lembaga terkait, TNI, Polri dan komponen bangsa lainnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Cynthia Sutrisno, mengatakan pihaknya menunggu itikad baik dari Firza Husain dan kuasa hukumnya untuk menjawab somasi pertama terkait pencatutan nama Tommy Soeharto.

Cynthia menyatakan jika somasi pertama tidak dijawab maka pihaknya akan berdiskusi guna menyiapkan teguran kedua kepada Firza Husain, yang menuding Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Padahal kata Cynthia, hal itu tidak benar.

"Kami sudah mengirimkan somasi pertama pada 20 Desember 2016. Kami memberikan teguran untuk tidak membawa nama klien kami dalam sebuah yayasan," kata Cynthia saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Ia menambahkan, "Kami tunggu jawabannya. Jika tidak melalui kuasa hukum, silakan Firza sendiri yang menjawab secara pribadi."

Cynthia menjelasakan dua hal utama pada somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Tommy, Erwin Kallo & Co, pada 20 Desember 2016 adalah klarifikasi pernyataan Firza Husein yang tidak benar dengan menyebut Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

Selain itu, kuasa hukum Tommy juga meminta Firza tidak menggunakan nama, foto dan menyebarkan informasi dengan mencatut nama Tommy untuk kepentingan apapun.

"Mas Tommy sama sekali tidak mengetahui. Sebenarnya Mas Tommy tidak mau ribet seperti ini, tapi ini merugikan klien kami," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Cynthia juga memastikan kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui dengan kasus makar yang menjerat Firza Husein dan sejumlah tokoh antara lain Kivlan Zen, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri.

"Kami tidak mengetahui soal makar itu, hal utama dalam somasi kami adalah pencatutan nama klien kami untuk sebuah yayasan yang merugikan klien kami," Cynthia memungkas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya