Segmen 2: Ade Armando Tersangka hingga Penculikan Siswa SD

Dosen UI, Ade Armando dijadikan tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Sementara polisi Tasikmtiga tangkap tiga penculik siswa SD.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 Januari 2017, 18:29 WIB
Dosen UI, Ade Armando dijadikan tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan penyelidikan sejak tahun lalu, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando sebagai tersangka. Dia disangkakan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Ade dijerat pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, tiga pelaku penculikan seorang siswa Sekolah Dasar ditangkap petugas Polsek Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiga pelaku menculik korban saat pulang sekolah dan meminta tebusan kepada ayah korban sebesar Rp 100 juta.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya