Izin Pabrik Semen Rembang Dicabut, DPR Koordinasi ke Menteri BUMN

Wachid meminta agar PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah untuk mematuhi apa yang telah diputuskan oleh Pemprov Jateng.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jan 2017, 08:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya mengeluarkan keputusan terkait keberadaan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Usai 60 hari memberi izin lingkungan bagi pabrik semen, politikus yang semasa kuliah aktif sebagai mahasiswa pecinta alam (mapala) memutuskan mencabut izin lingkungan pabrik semen.

Terkait keputusan tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid meminta agar PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah untuk mematuhi apa yang telah diputuskan oleh Pemprov Jateng.  

"Semen Rembang jangan gegabah mengambil tindakan selanjutnya, tenang saja. Patuhi dulu apa yang diputuskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," ujar Wachid, Selasa, 17 Januari 2017.

Wachid yang juga anggota Komisi VI DPR ini mengungkapkan, fraksi partainya bakal berkoordinasi dan meminta keterangan dari Kementerian BUMN soal keputusan terhadap Semen Rembang.

"Yang pasti Komisi VI DPR dan Gerindra tetap mendukung Semen Rembang berlangsung dan bisa beroperasi," ucap Wachid.

Wachid berharap, koordinasi dengan Menteri BUMN akan memudahkan Semen Rembang bisa beroperasi ke depannya tanpa kendala lagi.

Menurut dia, tak selayaknya Semen Rembang dihentikan aktivitasnya walaupun bersifat sementara. Penghentian sementara itu, ucap Wachid, berdampak kepada kepercayaan investasi berjumlah banyak yang telah ditaruh guna proyek Semen Rembang.

"Kalau begini membuat investasi jadi setengah-setengah. Asal diketahui saja, investasi tidak boleh setengah-setengah," tutur Wachid.

Hal lain yang disoroti Wachid yaitu penghentian sementara Semen Rembang dikhawatirkan membuka peluang massa penolak Semen Rembang melakukan manuver lain. Yang dikhawatirkan, nantinya bisa membuat pabrik semen berhenti selamanya.

Disinggung keputusan Ganjar terhadap Semen Rembang, Wachid menyatakan bahwa sikap tersebut bisa di tafsirkan berbagai pihak yang mendukung Semen Rembang sebagai bentuk ketakutan kepada kelompok penolak pabrik.

"Bisa saja di artikan kalau pak Ganjar kurang berpihak kepada pabrik semen di Rembang, atau dengan kata lain dia mau cari aman," ujar Wachid.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebelumnya mengeluarkan keputusannya tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bernomor 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero).

"Menyatakan  batal dan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tangal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah," kata dia, Selasa (17/1/2017).

Keputusan yang diambil, imbuh Ganjar, sesuai dengan Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung 60 hari yang lalu. MA, kata dia, Semen Indonesia (Persero) untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya