Liputan6.com, Jakarta: Pengusaha warung telepon (wartel), hingga Kamis (31/1), belum menaikkan tarif telepon, meski pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif rata-rata sebesar 15 persen mulai berlaku hari ini [baca: Mulai Besok, Tarif Telepon Naik 15 Persen]. Mereka menyatakan akan menaikkan tarif jika telah ada edaran resmi dari PT Telkom yang diperkirakan akan diumumkan 5 Februari mendatang.
Para pengusaha wartel yang terikat perjanjian kerja sama sistem bagi hasil dengan PT Telkom mengharapkan agar pemerintah menaikkan tarif secara bertahap. Pasalnya, PT Telkom tak melakukan perubahan sistem pembagian hasil yang dapat menurunkan pendapatan mereka.
Hingga kini, PT Telkom masih menerapkan sistem lama untuk bagi hasil dengan pengusaha wartel. Pendapatan Wartel hingga Rp 1 juta, pembagiannya 50 persen untuk pengusaha dan sisanya untuk PT Telkom. Pendapatan Rp 1 juta hingga Rp 6 juta, pembagiannya 40 persen pengusaha dan 60 persen Telkom. Sedangkan untuk pendapatan di atas Rp 6 juta, PT Telkom mendapatkan 77,5 persen dan 22,5 persen untuk pengusaha.(PIN/Hendy Bernadi dan Muhammad Guntur)
Para pengusaha wartel yang terikat perjanjian kerja sama sistem bagi hasil dengan PT Telkom mengharapkan agar pemerintah menaikkan tarif secara bertahap. Pasalnya, PT Telkom tak melakukan perubahan sistem pembagian hasil yang dapat menurunkan pendapatan mereka.
Hingga kini, PT Telkom masih menerapkan sistem lama untuk bagi hasil dengan pengusaha wartel. Pendapatan Wartel hingga Rp 1 juta, pembagiannya 50 persen untuk pengusaha dan sisanya untuk PT Telkom. Pendapatan Rp 1 juta hingga Rp 6 juta, pembagiannya 40 persen pengusaha dan 60 persen Telkom. Sedangkan untuk pendapatan di atas Rp 6 juta, PT Telkom mendapatkan 77,5 persen dan 22,5 persen untuk pengusaha.(PIN/Hendy Bernadi dan Muhammad Guntur)