WNA Tiongkok Dominasi Pelanggaran Imigrasi di Sulteng

Para WNA bermasalah itu dipulangkan ke negara asal.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jan 2017, 19:43 WIB
2 WNA asal Tiongkok dideportasi di Surabaya (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Palu - Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok selama 2016 mendominasi pelanggaran keimigrasian di daerah itu. Mereka datang dan bekerja di Sulteng tanpa dilengkapi dokumen imigrasi dan surat izin tenaga kerja yang dikeluarkan instansi terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja.

Sebagian datang menggunakan visa kunjungan wisata dan budaya, tetapi kenyataannya justru bekerja di berbagai sektor. Utamanya pada sektor pertambangan dan kelistrikan yang ada di daerah ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng) Bambang Haryono mengatakan semua WNA bermasalah tersebut telah diproses dan dipulangkan ke negara asal mereka.

Pada 2017, kata dia, jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulteng melalui Divisi Imigrasi dan Kantor Imigrasi di Kota Palu dan Luwuk, Kabupaten Banggai akan meningkatkan pengawasan meski dengan tenaga/petugas terbatas.

Beberapa waktu lalu telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang diharapkan dapat membantu pengawasan orang asing di kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng.

Ada beberapa instansi yang terlibat di dalam tim itu. Selama dibentuk, Timpora sudah cukup membantu dalam hal pengawasan orang asing di Sulteng.

"Kita berhasil menangkap WNA bermasalah dan telah dipulangkan," kata Bambang, di Palu, dilansir Antara, Rabu (11/1/2017).

Bambang meminta jajaran Imigrasi Kota Palu dan Imigrasi Luwuk untuk lebih gencar lagi mendata dan pengawasan keberadaan orang asing si Sulteng. Apalagi, seiring kebijakan bebas visa dipastikan orang asing semakin banyak masuk ke Indonesia, termasuk Sulteng.

Karena itu, meski dengan petugas yang sangat terbatas ini, pengawasan terhadap masuk-keluarnya orang asing dari dan ke Sulteng tetap dilakukan dengan ketat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya