Anggota Komisi I DPR: Hoax Mulai Massive Sejak Pilkada DKI 2012

Sukamta mengatakan, meski ada Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, namun tak spesifik mengatur soal hoax.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Jan 2017, 09:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta Keberadan berita atau kabar bohong yang disebut hoax, menjadi momok dewasa ini. Banyak hal menjadi korban hoax, mulai dari masalah pilkada hingga soal tenaga kerja asing.

Terkait hal itu, anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, fenomena hoax berawal dari sekedar iseng. Namun, muncul secara massive sejak Pilkada DKI 2012.

"Kalau saya cermati, hoax awalnya hanya iseng. Tapi memang mulai massive karena Pilkada (DKI) 2012," ucap Sukamta dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).

Dia menegaskan, meski ada Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, namun tak spesifik mengatur soal hoax. Akibatnya, muncul kerancuan.

"Kalau kita mengacu ke Pasal 28 (ayat 1) itu kan kalau ada unsur kerugian baru bisa, tapi kalau enggak kan enggak bisa. Nah yang sekarang sering digunakan Pasal 40 (ayat 2), itu kan disebutkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala gangguan akibat penyalahgunaan ITE, tapi masih sedikit belum jelas (mengatur hoax)," ujar politikus PKS ini.

Karena itu, lanjut dia, perlu ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hoax, sehingga bisa berlaku adil.

"Harus ada PP dulu. Tanpa ada PP tidak akan memuaskan pihak yang merugikan. Selain itu pemerintah itu seharusnya sudah mulai membuat tata kelola konten," kata Sukamta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya