Liputan6.com, Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) cukup gerah ketika kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Terminal 4 di Selapajang, Tangerang, Banten, dituding masih kerap melakukan kutipan-kutipan. Bahkan, kutipan tersbut sampai pada tingkat barang-barang bawaan TKI.
"Dari investigasi yang kami lakukan, berikut penuturan beberapa TKI di terminal 4 Selapajang, Tangerang, Banten, diperoleh informasi mereka dikenai kutipan oleh oknum petugas maupun oknum sopir pada saat kepulangan. Bahkan, kutipan juga dikenakan pada barang-barang bawaan berupa tas sebesar Rp 20.000," kata Charmadi, Ketua Persatuan Buruh Migran Indramayu (Perbumi) dalam acara roundtable dialogue di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor, Kamis (6/5) malam.
Ia juga menyoal, kalau memang yang terjadi demikian, maka pemindahan kepulangan TKI dari terminal umum di Bandara Soekarno - Hatta ke terminal khusus (terminal 4 di Selapajang, Tangerang, Banten, tidak menjadi semakin maju dan ada perubahan yang berarti. Plt Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y Poeloengan, dengan tegas menanggangi bahwa BNP2TKI sudah menghapus segala bentuk kutipan terhadap TKI. Bahkan, pihaknya juga tidak segan-segan mengambil tindakan sampai pada tindakan skors terhadap oknum petugas maupun armada angkutan TKI. Kasubdit Pemulangan BNP2TKI, Maruji Manulang menambahkan, selama dua tahun terakhir (2009 dan 2010) BNP2TKI telah mengambil tindakan tegas dengan menskors t104 armada angkutan pemulangan TKI. Pada tahun 2009 lalu, sebut Maruji, ada 35 unit angkutan yang diskors selama enam bulan tidak boleh melakukan operasi. Kemudian, pada tahun 2010 ada 69 unit angkutan yang diskors.
Terkait dengan pemulangan TKI Mulai pertengahan bulan Juni 2010 ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemankertrans) akan berencana membebaskan setiap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari negara penempatan untuk memilih terminal kedatangan. Menurut Muhaimin Iskandar, kriteria yang mendapatkan kebijakan ini bukan dari negara mana TKI datang, tetapi dari segi apakah TKI mau jalur normal atau jalur khusus yang disediakan negara.
Sebanarnya pihak Kemenakertrans sudah memberlakukan kebijakan ini semenjak bulan Februari tahun 2010, naum masih terbatas pada kedatangan TKI dari Taiwan dan Hong Kong. Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian RI dalam keamanan kepulangan TKI ke daerah asalnya masing-masing. "Uji coba pemulangan TKI melalui terminal kedatangan umum akan disesuaikan dengan pengawasan standar pelayanan sesuai dengan Permenakertrans yang yang segera terbit," kata Muhaimin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (06/05). (ARI)
"Dari investigasi yang kami lakukan, berikut penuturan beberapa TKI di terminal 4 Selapajang, Tangerang, Banten, diperoleh informasi mereka dikenai kutipan oleh oknum petugas maupun oknum sopir pada saat kepulangan. Bahkan, kutipan juga dikenakan pada barang-barang bawaan berupa tas sebesar Rp 20.000," kata Charmadi, Ketua Persatuan Buruh Migran Indramayu (Perbumi) dalam acara roundtable dialogue di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor, Kamis (6/5) malam.
Ia juga menyoal, kalau memang yang terjadi demikian, maka pemindahan kepulangan TKI dari terminal umum di Bandara Soekarno - Hatta ke terminal khusus (terminal 4 di Selapajang, Tangerang, Banten, tidak menjadi semakin maju dan ada perubahan yang berarti. Plt Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y Poeloengan, dengan tegas menanggangi bahwa BNP2TKI sudah menghapus segala bentuk kutipan terhadap TKI. Bahkan, pihaknya juga tidak segan-segan mengambil tindakan sampai pada tindakan skors terhadap oknum petugas maupun armada angkutan TKI. Kasubdit Pemulangan BNP2TKI, Maruji Manulang menambahkan, selama dua tahun terakhir (2009 dan 2010) BNP2TKI telah mengambil tindakan tegas dengan menskors t104 armada angkutan pemulangan TKI. Pada tahun 2009 lalu, sebut Maruji, ada 35 unit angkutan yang diskors selama enam bulan tidak boleh melakukan operasi. Kemudian, pada tahun 2010 ada 69 unit angkutan yang diskors.
Terkait dengan pemulangan TKI Mulai pertengahan bulan Juni 2010 ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemankertrans) akan berencana membebaskan setiap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari negara penempatan untuk memilih terminal kedatangan. Menurut Muhaimin Iskandar, kriteria yang mendapatkan kebijakan ini bukan dari negara mana TKI datang, tetapi dari segi apakah TKI mau jalur normal atau jalur khusus yang disediakan negara.
Sebanarnya pihak Kemenakertrans sudah memberlakukan kebijakan ini semenjak bulan Februari tahun 2010, naum masih terbatas pada kedatangan TKI dari Taiwan dan Hong Kong. Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian RI dalam keamanan kepulangan TKI ke daerah asalnya masing-masing. "Uji coba pemulangan TKI melalui terminal kedatangan umum akan disesuaikan dengan pengawasan standar pelayanan sesuai dengan Permenakertrans yang yang segera terbit," kata Muhaimin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (06/05). (ARI)