Akankah Bibit dan Candra Dipenjarakan Lagi?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas penerbitan SKPP untuk Bibit-Chandra oleh Anggodo lewat kuasa hukumnya. Akankah dua pimpinan KPK itu dijebloskan kembali ke penjara?

oleh Liputan6 diperbarui 19 Apr 2010, 19:13 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah yang dikriminalisasikan kepolisian, terancam dijebloskan kembali ke penjara. Hal tersebut terkait dimenangkannya gugatan praperadilan atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diajukan adik buronan KPK Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo. Mereka menilai, status penyidikan terhadap kedua pimpinan KPK itu sudah P21 alias lengkap [baca: Anggodo Menang, Kasus Bibit-Chandra ke Pengadilan].

Pada Desember 2009 kasus Bibit-Chandra dihentikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas permintaan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri [baca: Bibit-Chandra Terima SKPP]. Kasus ini sempat menyedot perhatiaan publik, karena melibatkan perseteruan antara Kepolisian dan KPK yang dianologikan sebagai perseteruan antara Cicak dan Buaya. Ini semakin seru dengan dibukanya rekaman Anggodo dengan sejumlah penegak hukum dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

Pertentangan tersebut sampai ke istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung membentuk Tim Delapan yang diketuai Adnan Buyung Nasution dengan sejumlah tokoh nasional lainnya. Hasilnya, Tim Delapan merekomendasikan penghentian penyidikan kasus Bibit dan Chandra, dan meminta Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Bibit dan Chandra pun bebas, dan Anggodo menjadi tersangka penyuapan dan menghalangi penyelidikan KPK.

Namun ternyata Anggodo tidak menyerah. Lewat kuasa hukumnya ia balik mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan SKPP. Hingga akhirnya pada hari ini, gugatan praperadilan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(PAG/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya