KPK Larang Nunun Daradjatun ke Luar Negeri

KPK melarang pengusaha Nunun Nurbaeti Daradjatun pergi ke luar negeri karena diduga terkait dengan kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Apr 2010, 18:40 WIB
Liputan6.com, Jakarta: KPK melarang pengusaha Nunun Nurbaeti Daradjatun pergi ke luar negeri karena diduga terkait dengan kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta, membenarkan informasi ini. "Benar, sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri," katanya melalui pesan singkat. Tidak dirinci oleh Johan kapan KPK mengeluarkan larangan ini. Dia hanya menyebutkan, keputusan larangan ini dikeluarkan pada akhir Maret 2010.

Sementara itu, sumber informasi menyebutkan, KPK melarang Nunun pergi ke luar negeri sejak 24 Maret 2010. Saat itu, KPK mengeluarkan surat bernomor Kep-146/01/3/2010 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Surat itu berisi permohonan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Nunun Nurbaeti Darajatun ke luar negeri.Nunun adalah istri mantan Wakapolri Polri Adang Daradjatun.
Nama Nunun mencuat dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Sejumlah saksi dalam persidangan kasus itu juga menyatakan keterkaitan Nunun dengan kasus tersebut.(Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya