Liputan6.com, Surabaya: Sepanjang Jalan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur, polisi menggelar penertiban parkir liar. Selain mengusir dan meminta pemilik mobil memindahkan kendaraan mereka, polisi juga bersikap tegas bagi pemilik kendaraan, termasuk para pedagang mobil bekas yang banyak menggelar dagangannya di trotoar, Senin (29/3) siang.
Mereka dinilai sengaja memarkir kendaraan tidak pada tempatnya. Karena itu, polisi bersikap tegas dengan langsung memberi surat tilang ke para pemilik kendaraan. Meski sempat mendapat penolakan dari beberapa pemilik kendaraan, polisi tetap menindaknya dengan memberi surat tilang.n Alasan penolakan itu karena pemilik kendaraan mengaku mereka tidak mengetahui lokasi itu dilarang parkir, dan seharusnya tukang parkir yang ditegur.
Dari razia selama satu jam itu, sedikitnya 18 kendaraan roda empat ditilang polisi. Razia ini sendiri menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan-kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya. Razia dan penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi asli trotoar dan jalan raya.(IDS/YUS)
Mereka dinilai sengaja memarkir kendaraan tidak pada tempatnya. Karena itu, polisi bersikap tegas dengan langsung memberi surat tilang ke para pemilik kendaraan. Meski sempat mendapat penolakan dari beberapa pemilik kendaraan, polisi tetap menindaknya dengan memberi surat tilang.n Alasan penolakan itu karena pemilik kendaraan mengaku mereka tidak mengetahui lokasi itu dilarang parkir, dan seharusnya tukang parkir yang ditegur.
Dari razia selama satu jam itu, sedikitnya 18 kendaraan roda empat ditilang polisi. Razia ini sendiri menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan-kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya. Razia dan penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi asli trotoar dan jalan raya.(IDS/YUS)