Tak Terima Subsidi Listrik Dicabut, Silakan Mengadu ke Sini

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut subsidi listrik untuk golongan 900 VA.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Jan 2017, 19:27 WIB
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut subsidi listrik untuk golongan 900 VA. Kementerian ESDM juga sudah menyiagakan posko pengaduan untuk mengakomodasi masyarakat golongan 900 Volt Amper (VA) yang tidak setuju pencabutan subsidi ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, bersamaan dengan dimulainya pencabutan subsidi listrik 18,9 juta pelanggan 900 VA yang masuk kategori Rumah Tangga Mampu (RTM), instansinya mendirikan posko pengaduan untuk menampung aspirasi masyarakat yang masih merasa mendapat subsidi listrik.

"Posko sudah dibentuk," kata Jarman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Jarman melanjutkan, posko yang beroperasi selama 24 jam tersebut terletak di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Kavling 7-8, Jakarta. Sampai hari ini belum ada pihak yang mengadu karena tidak terima subsidi listrinya dicabut‎.

‎"Ada di Lantai 4 Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, sudah disiapkan. 24 jam kok.‎ Belum, kan baru diterapkan Januari ini. Kenaikan kan baru awal Januari,"paparnya.

Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima subsidi listrik tetapi subsidinya dicabut, Kementerian ESDM sudah menyediakan mekanisme pengaduannya. Yaitu, melapor Ke Kelurahan dengan ‎mengisi formulir identitas yang sudah disediakan, kemudian data tersebut akan diproses di Kecamatan untuk dilaporkan ke posko pengaduan yang ada di Jakarta.

Setelah posko pengaduan mendapat laporan, data tersebut akan dikaji oleh Kementerian Sosial untuk menentukan kelayakan mendapat subsidi, jika dinyatakan layak maka akan dilaporkan kembali ke Kementerian ESDM dan instansi tersebut memerintahkan PLN untuk memberikan subsidi listriknya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya