NEWS FLASH: Ini Fatwa Lengkap MUI Soal Penggunaan Atribut Non-Muslim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut non-muslim saat perayaan Natal.
Diterbitkan 19 Desember 2016, 12:16 WIBMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut non-muslim saat perayaan Natal. Fatwa itu berisi bahwa umat muslim yang menggunakan atribut non-muslim adalah haram.
POPULER
Berita Terbaru
Pencarian Dramatis Siswi Hilang di Air Terjun Tengah Hutan
- 31 menit yang lalu
Viral Bule Bikin Event Lari di Bali dan WNI Dilarang Ikut, Satpol PP Sebut Tak Ada Izin
- 56 menit yang lalu
Hasil Investigasi Kemenkes: Dokter Muda FKUI Meninggal karena Sakit Bukan Beban Kerja
- 1 jam yang lalu
Kapolda Jabar Akan Lapor Dedi Mulyadi Jika Ada Warga Berhasil Tangkap Begal
- 1 jam yang lalu
Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp 50 Juta, Ini Syarat dari Dedi Mulyadi