NEWS FLASH: Ini Fatwa Lengkap MUI Soal Penggunaan Atribut Non-Muslim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut non-muslim saat perayaan Natal.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 19 Desember 2016, 12:16 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut non-muslim saat perayaan Natal. Fatwa itu berisi bahwa umat muslim yang menggunakan atribut non-muslim adalah haram.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya