NEWS FLASH: Ini Fatwa Lengkap MUI Soal Penggunaan Atribut Non-Muslim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut non-muslim saat perayaan Natal.
Diterbitkan 19 Desember 2016, 12:16 WIBMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut non-muslim saat perayaan Natal. Fatwa itu berisi bahwa umat muslim yang menggunakan atribut non-muslim adalah haram.
POPULER
Berita Terbaru
Israel Terancam Krisis Medis: 1.370 Dokter Hengkang Dipicu Perang dan Politik
- 4 jam yang lalu
Korea Utara Operasikan Kapal Perusak Kang Kon Usai Kecelakaan saat Peluncuran
- 6 jam yang lalu
AS Bantah Tuduhan Campur Tangan dalam Politik Malaysia
- 8 jam yang lalu
Pemakaman Massal di Gaza Belum Usai, Kali Ini 100 Korban Dikubur
- 9 jam yang lalu
Menlu Rusia: Tuduhan Jerman adalah Awal Perang Sesungguhnya