NEWS FLASH: Ini Fatwa Lengkap MUI Soal Penggunaan Atribut Non-Muslim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut non-muslim saat perayaan Natal.
Diterbitkan 19 Desember 2016, 12:16 WIBMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut non-muslim saat perayaan Natal. Fatwa itu berisi bahwa umat muslim yang menggunakan atribut non-muslim adalah haram.
POPULER
Berita Terbaru
Prabowo Minta Bahlil Bantu Investor, Asal Saling Menguntungkan
- 4 jam yang lalu
Antam Ditunjuk Kelola Tambang di Nabire
- 4 jam yang lalu
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk 50 Ribu Korban PHK, Ini Syaratnya
- 5 jam yang lalu
Danantara Bidik Investasi di 8 Sektor Strategis Lewat New Asia Forum
- 5 jam yang lalu
Elon Musk: Solusi Utang AS adalah AI dan Robot