Tanpa Perlengkapan Mobil Berarti Melanggar Hukum?

Tahukah Anda jika perlengkapan mobil Anda tak sempurna berarti termasuk dalam tindak pidana?

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2016, 18:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kelengkapan peralatan pada kendaraan bermotor khususnya mobil perlu diperhatikan. Perlengkapan mobil seperti ban cadangan, dongkrak, kunci pembuka ban, segitiga pengaman, hingga kotak P3K sering kali disepelekan oleh setiap pemiliknya. Namun tahukah Anda jika mobil Anda tak memiliki kelengkapan tersebut termasuk dalam tindak pidana?

Seperti dilansir carvaganza, Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 57 ayat 1 menyebutkan jika setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Kemudian barang-barang yang harus dilengkapi disebutkan pada ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi a. sabuk keselamatan; b. ban cadangan;  c. segitiga pengaman; d. dongkrak; e. pembuka roda; f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Hukuman yang diberikan jika pengemudi tak memiliki kelengkapan tersebut pun tak bisa dianggap remeh. Hukumannya tertuang pada Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 untuk pelanggar Pasal 57. Jika pengemudi tidak membawa kelengkapan yang disebutkan di atas, maka pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu siap menanti.

Tak ada salahnya kita segera melengkapi barang-barang dalam mobil tersebut. Sudahkah Anda melengkapinya?

(tito)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya