Penambahan Hari Libur di 2017 Ikut Pangkas Jatah Cuti PNS

Saat ini PNS memiliki waktu cuti sebanyak 12 hari.

oleh Nurmayanti diperbarui 09 Des 2016, 18:45 WIB
Saat ini PNS memiliki waktu cuti sebanyak 12 hari.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan penambahan waktu cuti bersama secara akumulatif tidak mengubah jumlah cuti tahunan para pegawai negeri sipil (PNS).

Saat ini PNS memiliki waktu cuti sebanyak 12 hari. "Karena itu, dengan bertambahnya cuti bersama menjadi 6 hari, maka sisa cuti tahunan bagi PNS tinggal 6 hari," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman dalam keterangannya, Jumat (9/12/2016).

Dia mengatakan, ada pertimbangan yang membuat penambahan dan pergeseran jadwal cuti bersama tersebut.

"Penambahan cuti bersama tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata serta menggerakkan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," ujar Herman.

Adapun pada tahun depan, libur nasional bertambah satu hari, sementara cuti bersama dua hari terkait adanya hari libur nasional yang jatuh bersamaan dengan hari Minggu. Selain penambahan, pemerintah juga menggeser jadwal cuti bersama saat momen Idul Fitri.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor 684 Tahun 2016, No 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

Herman menuturkan, penambahan cuti bersama adalah pada 2 Januari 2017 (Senin) yang merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh di hari Minggu.

Kemudian cuti bersama pada 27 Juni 2017 (Selasa) yang merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Minggu tanggal 25 Juni 2016.

Selanjutnya, ujar Herman, bila semula cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 23, 27 dan 28 Juni 2017, pemerintah memutuskan menggeser waktu libur tersebut.

Ini terkait dengan libur Idul Fitri yang jatuh pada 25 dan 26 Juni 2017, yakni di hari Minggu dan Senin. Keputusannya Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Idul Fitri menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni (Minggu sampai Jumat).

"Ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik Lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017," tutur dia.

Sementara penambahan hari libur nasional, yaitu pada 1 Juni 2017 yang merupakan Hari Kelahiran Pancasila.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya