Kasus Ahok Dibahas Jaksa Agung dalam Rapat dengan Komisi III DPR

Selain membahas soal kasus-kasus faktual, Prasetyo juga akan memberikan sejumlah laporan kepada komisi bidang hukum tersebut.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Des 2016, 11:05 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI mengundang Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajaran dalam rapat kerja (raker). Dalam rapat itu, kata Prasetyo pihaknya akan menjelaskan sejumlah kasus-kasus aktual termasuk kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya (termasuk kasus Ahok). Kasus-kasus aktual yang ada sekarang," ungkap Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Selain membahas soal kasus-kasus faktual, Prasetyo juga akan memberikan sejumlah laporan kepada komisi bidang hukum tersebut. Termasuk soal target dari Kejaksaan Agung ke depan.

"Banyak hal, soal kinerja, target ke depan. Termasuk masalah kelanjutan hasil raker lalu," pungkas Prasetyo.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menentukan jadwal sidang perdana kasusAhok dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang rencananya akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Selasa 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mendukung jalannya persidangan ini. Terlebih, kasus yang menjerat Ahok ini menjadi atensi besar publik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya