Buni Yani: Ini Perjuangan Saya Tegakkan Keadilan

Saat aksi 4 November 2016, Buni Yani mengaku hadir dalam demo tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Nov 2016, 07:17 WIB
Buni Yani (tengah) bersama tim kuasa hukumnya memberi klarifikasi terkait potensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU IT, Jakarta (7/11). Buni Yani beserta kuasa hukumnya menyatakan siap diperiksa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Nama Buni Yani belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak. Dia dikaitkan dengan kontroversi ucapan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah 51.

Buni Yani menegaskan, dirinya tidak berafiliasi dengan partai politik manapun dan juga tidak ada maksud untuk menyebarluaskan kebencian.

Saat aksi 4 November 2016, dia mengaku hadir dalam demo tersebut. Namun kehadirannya itu diakui sebagai salah satu bentuk perjuangannya melawan ketidakadilan.

"Ini perjuangan Saya. Ingin menunjukkan yang berdemo, saya ingin menegakkan keadilan," ucap Buni di Jakarta, Senin 7 November 2016.

Sementara Kuasa Hukum Buni, Aldwin Rahadian menyatakan kehadiran kliennya pada 4 November itu bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa. Dia hadir untuk memberikan dukungan kepada peserta aksi demonstrasi.

"Dia memberi supprot. Pulang jam 3 (15.00 WIB) kok dengan saya," ujar Aldwin.

Nama Buni Yani menjadi perbincangan di tengah kontroversi ucapan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia diduga memotong tayangan video berisi pidato Ahok saat kunjungan dinas akhir September lalu ke Pulau Seribu dan menyebarkannya melalui media sosial.

Tak ayal, apa yang disebar itu mendapat reaksi dari seluruh negeri. Beberapa kelompok masyarakat di Indonesia turun ke jalan. Mereka meminta polisi sebagai perangkat penegak hukum memproses Ahok atas dugaan penistaan agama.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya terus menyelidiki kasus yang menjerat Buni Yani. Kasus itu masih ditangani jajaran Polda Metro Jaya.

Jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan tidak mungkin Buni Yani bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu juga berpotensi sebagai tersangka, karena Buni Yani ini selain melaporkan juga dilaporkan," kata Boy, Sabtu 5 November 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya