NEWS FLASH: DKI Jakarta Tetapkan UMP 2017 Sebesar Rp 3,35 Juta
Pemprov DKI Jakarta tetapkan upah minimal provinsi DKI sebesar Rp 3, 35 juta, naik sebesar 8,25% dari UMP sebelumnya
Diterbitkan 28 Oktober 2016, 17:11 WIBPemprov DKI Jakarta tetapkan upah minimal provinsi DKI sebesar Rp 3, 35 juta, naik sebesar 8,25% dari UMP sebelumnya
POPULER
Berita Terbaru
Danil Sumenep Jumpa Rafly DA3, Dapat Semangat Baru di Dangdut Academy 8
- 1 jam yang lalu
Jackson Wang Rilis 'Thank You', Buka Babak Baru Bersama Roc Nation
- 1 jam yang lalu
Logan Goormans, Konten Kreator Asal Belgia Gandeng Jaktive Indonesia
- 1 jam yang lalu
Jennifer Coppen Takut Tinggalkan Kamari Terlalu Cepat, Trauma Kehilangan Ibu di Usia 17 Tahun
- 2 jam yang lalu
Betrand Peto Dicecar 22 Pertanyaan soal Kasus dugaan Penganiayaan Bebby Hatami