NEWS FLASH: DKI Jakarta Tetapkan UMP 2017 Sebesar Rp 3,35 Juta
Pemprov DKI Jakarta tetapkan upah minimal provinsi DKI sebesar Rp 3, 35 juta, naik sebesar 8,25% dari UMP sebelumnya
Diterbitkan 28 Oktober 2016, 17:11 WIBPemprov DKI Jakarta tetapkan upah minimal provinsi DKI sebesar Rp 3, 35 juta, naik sebesar 8,25% dari UMP sebelumnya
POPULER
Berita Terbaru
Teknologi Hybrid China Dinilai Telah Lampaui Jepang
- 6 jam yang lalu
Bengkel Binaan Yayasan AHM Cetak Omset Rp 7,9 Miliar
- 9 jam yang lalu
Rahasia JAECOO J5 EV Tembus 20 Ribu Pengiriman di Indonesia
- 12 jam yang lalu
Ini Deretan Inspirasi Modifikasi Yamaha Fazzio Hybrid
- 15 jam yang lalu
Mengulik Enam Fitur Unggulan Mitsubishi Destinator