Liputan6.com, Jakarta: PT Telkom belum dapat menaikkan tarif telepon pada Januari 2002. Sebab, hingga kini, pemerintah belum menerbitkan keputusan kenaikan tarif tersebut. Demikian dikatakan anggota Komisi IV DPR Muhammad Akil, di Jakarta, baru-baru ini.
Selain itu, menurut Akil, keputusan pemerintah itu juga harus diikuti petunjuk pelaksana (Juklak) yang diterbitkan Direksi PT Telkom. Akil menjelaskan, Juklak itu nantinya akan dijalankan semua divisi regional PT telkom yang tersebar di Tanah Air.
Karena telah disetujui DPR, PT Telkom berencana menaikkan tarif telepon terhitung Januari mendatang [baca: Pemerintah Diminta Menjelaskan Perhitungan Kenaikan Tarif Telepon]. Kenaikan sebesar 13 persen dari tarif Rp 134 per pulsa untuk tarif lokal. Sedangkan kenaikan sebesar 16,7 persen dari tarif sebesar Rp 167 per pulsa untuk tarif sambungan langsung jarak jauh.(AWD/Arfan Yap Bano dan Dwi Nindias)
Selain itu, menurut Akil, keputusan pemerintah itu juga harus diikuti petunjuk pelaksana (Juklak) yang diterbitkan Direksi PT Telkom. Akil menjelaskan, Juklak itu nantinya akan dijalankan semua divisi regional PT telkom yang tersebar di Tanah Air.
Karena telah disetujui DPR, PT Telkom berencana menaikkan tarif telepon terhitung Januari mendatang [baca: Pemerintah Diminta Menjelaskan Perhitungan Kenaikan Tarif Telepon]. Kenaikan sebesar 13 persen dari tarif Rp 134 per pulsa untuk tarif lokal. Sedangkan kenaikan sebesar 16,7 persen dari tarif sebesar Rp 167 per pulsa untuk tarif sambungan langsung jarak jauh.(AWD/Arfan Yap Bano dan Dwi Nindias)