Nenek Bawa Sabu dari Malaysia

Seorang nenek ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan setelah petugas menemukan sabu-sabu seberat 400 gram di dalam tasnya.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Feb 2010, 10:51 WIB
Liputan6.com, Medan: Petugas Bea Cukai Bandara Polonia, Medan, Sumatra Utara, meringkus seorang wanita paruh baya yang membawa sabu-sabu seberat 400 gram, Selasa (9/2) malam. Barang terlarang tersebut sengaja disembunyikan di balik celana dalam di dalam tas sang nenek.

Kepala Bea Cukai Bandara Polonia Hendy Budi Santosa mengungkapkan, tersangka bernama T Sapura Idris itu ditangkap beberapa saat setelah pesawat Sriwijaya bernomor SJ 103 yang membawanya dari Penang, Malaysia, mendarat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan bubuk kristal putih yang terbungkus dalam empat plastik.

Wanita berusia 63 tahun itu pun langsung menjalani pemeriksaan di kantor bea cukai bandara. Namun, wanita asal Nanggroe Aceh Darussalam itu terlihat lebih banyak bungkam. Dari hasil laboratorium dipastikan, kristal putih tersebut merupakan psikotropika jenis methampethamine atau sabu-sabu. Nilainya ditaksir sekitar Rp 600 juta.

Petugas kini masih menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang diduga kuat merupakan jaringan internasional. Untuk mengungkap kasus ini, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Sumut.(TES/AYB)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya