Segmen 2: Sosialisasi Program Cagub DKI hingga Aturan KPUD

Bakal cagub sosialisasi program kepada warga Jakarta. Sementara KPUD mewajibkan seluruh cagub-cawagub melaporkan akun media sosial.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 Oktober 2016, 02:09 WIB
Bakal cagub sosialiasi program terhadap warga Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Para bakal calon gubernur DKI Jakarta termasuk petahana semakin gencar memperkenalkan diri dan menyosialisasikan program mereka kepada warga Jakarta.

Sementara itu, KPU Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melaporkan akun resmi media sosial sebagai alat kampanye pilkada.

Namun KPUD menegaskan seluruh akun tersebut harus ditutup usai masa kampanye berlangsung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya