Polisi Tangkap 3 Pemalsu Surat Tanah di Bekasi

Dari kasus tersebut potensi kerugian negara cukup besar. Mengingat, negara tak mendapatkan penerimaan pajak dari sektor BPHTB dan lainnya.

oleh Fernando Purba diperbarui 19 Okt 2016, 06:06 WIB
Polres Bekasi menangkap 3 orang pemalsu surat tanah (Fernando Purba/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bekasi - Unit Harta dan Benda (Harda) Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi Kota menangkap tiga orang jaringan pemalsu dokumen pertanahan. Tiga orang adalah TG, IDR dan YSP.  

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Umar Surya Fana mengungkapkan, para tersangka diamankan saat beraksi di Kampung Rawa Semut RT 01/12, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu 12 Oktober sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku hendak memalsukan dan penggelapan sejumlah surat-surat pertanahan.

"Mereka memalsukan dokumen surat tanah berupa BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan Surat Setor Pajak (SSP)," kata Umar Surya Fana, dalam keterangan tertulis, di Bekasi, Selasa 18 Oktober 2016.

Umar mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas operasi tangkap tangan (OTT) di Kampung Rawasemut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Mereka tak berkutik begitu polisi menemukan sejumlah dokumen pertanahan palsu yang dibuat para tersangka.

Adapun modusnya, lanjut Umar, pelaku pertama kali mencari calon korban yang tengah mengurus sejumlah dokumen pertanahan seperti BPHTB dan lainnya. Pelaku lalu mengaku sebagai 'orang dalam' dan bisa mengurus dengan biaya jauh lebih murah dibanding mengurus sendiri ke notaris maupun ke pemerintah.

"Ternyata pelaku memalsukan dokumen-dokumen yang diurus korban," jelas Umar.

Dia melanjutkan, dari kasus tersebut potensi kerugian negara cukup besar. Mengingat, negara tak mendapatkan penerimaan pajak dari sektor BPHTB dan lainnya.

"Kami akan koordinasi dengan Dispenda maupun BPN untuk menelusuri dokumen palsu ini," tutup Umar Fana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya