NEWS FLASH: Buang Sampah Sembarangan di Puncak Bogor Didenda Rp 50 Juta

Pemda Kabupaten Bogor mulai menerapkan peraturan tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan dengan denda 50 juta.

oleh Dono Kuncoro diperbarui 18 Okt 2016, 20:20 WIB
Pemda Kabupaten Bogor mulai menerapkan peraturan tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan dengan denda 50 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya