Hakim Tunggal I Wayan Karya berdiskusi dengan kuasa hukum Irman Gusman saat sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD RI itu di PN Jaksel, Selasa (18/10). Irman menggugat penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Istri Irman, Liestyana Gusman (kiri) menghadiri sidang perdana praperadilan Irman Gusman di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Irman menggugat penangkapan dan penetapan tersangka dirinya terkait kuota impor gula oleh KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Istri Irman Gusman, Liestyana Gusman berdiskusi dengan kuasa hukum sebelum sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (18/10). PN Jaksel menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan Irman Gusman melawan KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Istri Irman Gusman, Liestyana Gusman menyimak sidang perdana praperadilan mantan ketua DPD RI di PN Jaksel, Selasa (18/10). Sidang praperadilan perdana Irman Gusman harus ditunda karena KPK sebagai pihak termohon tidak datang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Hakim Tunggal I Wayan Karya menyampaikan permohonan penundaan sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Sidang harus ditunda karena KPK sebagai pihak termohon tidak datang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Istri Irman Gusman, Liestyana Gusman berdiskusi dengan kuasa hukum seusai sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (18/10). Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Irman Gusman ditunda hingga pekan depan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Istri Irman Gusman, Liestyana Gusman diikuti kuasa hukum, Razman Nasution berjalan meninggalkan ruang sidang PN Jaksel, Selasa (18/10). PN Jaksel menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan Irman Gusman melawan KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)