Segmen 3: Tuntutan Keluarga Mirna hingga Penggerebekan Narkoba

Mereka mempertanyakan tuntutan 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Sementara 17 bandar dan pengguna narkoba ditangkap di Tanjung Priok.

oleh Liputan6Diterbitkan 08 Oktober 2016, 06:30 WIB
Mereka mempertanyakan tuntutan 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga I Wayan Mirna Salihin mendatangi unit tindak pidana umum Kejaksaan Agung. Mereka mempertanyakan tuntutan 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso yang dinilai kurang maksimal.

Sementara itu, sebanyak 17 bandar dan pengguna narkoba dibekuk dalam sebuah penggerebekan di kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan ini, polisi juga menemukan narkoba jenis ekstasi model baru.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya