Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.010/2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menkeu Sri Mulyani jelang mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Sri Mulyani menyebut kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Menurutnya, pemerintah menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat, sehingga harus dibatasi. Liputan6.com/Faizal Fanani)