Pemerintah Melarang Haji Paspor Hijau

Biro perjalanan haji yang menggunakan paspor hijau untuk memberangkatkan calon haji ke Tanah Suci akan ditidak tegas. Kuota haji 2002 tak terpenuhi.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 Desember 2001, 12:37 WIB
Liputan6.com, Medan: Pemerintah tetap tak mengizinkan calon haji menggunakan paspo hijau. Pemerintah akan menindak tegas biro perjalanan haji yang menggunakan paspor hijau untuk memberangkatkan calon haji ke Tanah Suci. Demikian diungkapkan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar seusai menghadiri halal bihalal dan haflah Alquran di Tanjungpura, Langkat, Sumatra Utara, baru-baru ini.

Menurut Said, meskipun kuota haji 2002 tak tercapai, tapi pemerintah tetap melarang penggunaan paspor hijau buat menutupi kekurangan tersebut. "Usulan penggunaan paspor hijau untuk menutup kekurangan kuota melanggar Undang-Undang Haji," ungkap Said.

Merujuk catatan Departemen Agama, kuota haji Indonesia 2002 dipatok sebanyak 213 ribu jemaah. Tapi, sampai penutupan pendaftaran haji, jumlah jemaah yang mendaftar hanya 200 ribu orang. Tidak terpenuhinya kuota tersebut diperkirakan dipengaruhi beberapa faktor: krisis ekonomi dalam negeri, tragedi serangan World Trade Center, 11 September silam di Amerika Serikat, dan perang saudara di Afghanistan.(ICH/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya