Segmen 3: Kasus Dimas Kanjeng hingga Vonis Pembunuh Yuyun

MUI menampik kemampuan Dimas Kanjeng menggandakan uang. Sementara pemerkosaan dan pembunu Yunun divonis mati.

oleh Liputan6Diterbitkan 30 September 2016, 06:06 WIB
MUI menampik kemampuan Dimas Kanjeng menggandakan uang.

Liputan6.com, Probolinggo - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menampik kemampuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menggandakan uang sebagai karomah. Hingga kini sejumlah pengikut Dimas Kanjeng masih bertahan di padepokannya, Probolinggo, Jawa Timur.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan vonis mati kepada otak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, seorang siswi SMP pada April lalu. Sidang sempat ricuh karena orangtua korban menganggap vonis kepada 5 terdakwa lain terlalu ringan. (Dan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya