Menteri BPN Sambangi KPK Bahas Nasib Properti Peninggalan Belanda

Sofyan menerangkan, beberapa masalah memang harus dikoordinasikan ke KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Sep 2016, 15:33 WIB
Menteri Bappenas Sofyan Djalil (kanan) seusai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4). Rapat membahas perubahan strategi pembangunan nasional dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk melakukan kerja sama di sejumlah hal terkait urusan pertanahan.

"Ada beberapa hal yang harus kerja sama dengan KPK dalam rangka mempercepat reformasi BPN," ucap Sofyan Djalil di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Sofyan menerangkan, beberapa masalah memang harus dikoordinasikan ke KPK. Atas dasar itu ia menemui Pimpinan KPK.

"Misalnya masalah-masalah seperti mempercepat prosedur, agar HGU (hak guna usaha) lebih cepat, HGB (hak guna bangunan) lebih cepat, dan proses administrasi," ucap dia.

Sofyan juga mengatakan, selain masalah di atas, ada juga pembahasan dengan KPK berkaitan dengan nasib rumah dan tanah peninggalan zaman kolonial Belanda.

"Ada masalah rumah-rumah dan tanah-tanah (peninggalan) Belanda yang ada di Jakarta dan di kota-kota lain itu bagaimana statusnya, karena ada perbedaan data. Kita ingin percepat itu," ujar Sofyan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya